JAKARTA–MI: Sehari sebelum ditutup pendaftaran calon legislatif, Senin sore (18/8), baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Pendaftaran caleg ditutup pukul 24.00 WIB pada hari terakhir Selasa (19/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pramono Anung dan putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Puan Maharani selaku Ketua DPP PDIP mendaftarkan caleg PDIP ke KPU di ruang sidang utama Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (18/8).
“Kami menyerahkan 620 daftar nama caleg Pemilu 2009 ke KPU. Sebanyak 424 pria dan 196 wanita. Komposisinya 68 persen pria dan 32 persen wanita,” kata Pramono yang biasa dipanggil Pram di Kantor KPU.
PDIP menjagokan sejumlah artis untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2009. Para artis itu antara lain Miing Bagito, Rieke “Oneng” Dyah Pitaloka, Edo Kondologit, dan Sony Tulung. Menurut Pram PDIP mencalonkan para artis itu bukan karena mereka artis, tapi latar belakang mereka yang lain. “Rieke Dyah sebagai aktivis sosial. Edo Kondologit dan Sonny Tulung kader PDIP sejak lima tahun lalu,” kata Pram.
Pram mengatakan PDIP juga mencalonkan anggota legislatif dari kaum aktivis dan intelektual muslim. Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara, intelektual muslim Hanif Basawif dan Zuhairi Musrawi, mantan aktivis PRD Budiman Sudjatmiko.
“Caleg yang tertua itu Sabam Sirait usia 73 tahun dan termuda Jonathan Melisa, 21. Sabam Sirait dicalonkan karena dia pendiri dan partai membutuhkan pemikiran-pemikirannya,” katanya.
Puan Maharani mendaftar sebagai caleg PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah V di daerah Solo. Diperkirakan Ia akan bertarung dengan tokoh terkenal antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di daerah pemilihan tersebut.
“Sebagai aktivis partai saya siap ditempatkan di mana saja,” kata Puan Maharani. Menurut Pram wajah lama dalam daftar caleg PDIP Pemilu 2009, tidak lebih dari 50 persen. “Dari sekira 1.018 orang yang mendaftar ke PDIP, hanya 620 orang yang menjadi caleg yang didaftarkan ke KPU. Para caleg ini di 77 daerah pemilihan,” katanya.
Pram mengatakan PDIP menerapkan sistem kombinasi terbatas dan nomor urut. “Caleg harus menenuhi perolehan 15 persen suara. Nomor urut 1 tidak mendapatkan perolehan 15 persen, maka ia akan digantikan oleh caleg nomor urut setelahnya yang mencapai suara 15 persen. Apabila tidak ada satu pun caleg di satu daeah pemilihan yang memperoleh 15 persen suara, maka akan dikembalikan ke nomor urut teratas,” katanya. (KN/OL-2)
Source : Media Indonesia