siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

13 Parpol Gagal Verifikasi Administrasi

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (31/5) dini hari, menyatakan, 13 partai politik dari 64 parpol yang mengembalikan berkas pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2009 tidak lulus verifikasi administrasi.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, gagalnya ke-13 parpol itu akibat alasan yang bervariasi, seperti tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki jumlah kepengurusan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai UU Nomor 10/2008.

Ke-13 parpol yang gagal adalah Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Islam, Partai Reformasi Demokrasi, Partai Bela Negara, Partai Republik, Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Islam Indonesia Masjumi, dan Partai Kemakmuran Rakyat.

Dengan demikian, sebanyak 35 parpol boleh mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual, dan 16 parpol yang memiliki kursi di DPR langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Suasana Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepanjang Jumat, dijejali anggota parpol yang akan melengkapi berkas pendaftaran. Mereka bergerombol di Lantai II Gedung KPU dan secara bergantian masuk ke ruang sidang utama, tempat KPU memverifikasi berkas-berkas pendaftaran parpol. Padahal, KPU sudah menutup waktu perbaikan berkas pendaftaran parpol pada Kamis lalu.

Sekitar pukul 19.00, seluruh bagian Gedung KPU ”disterilkan”. Semua pengunjung diminta keluar dari gedung. Mereka kemudian berjubel di depan pintu gerbang KPU sehingga memacetkan Jalan Imam Bonjol.

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, banyak parpol yang hanya menyerahkan satu rangkap dokumen kepengurusan, padahal KPU sudah meminta tiga rangkap. Dari 64 parpol yang sudah menyampaikan pendaftaran kepada KPU, lanjutnya, hanya dua parpol yang tidak memerlukan perbaikan.

Sebanyak 16 parpol yang sudah pasti menjadi peserta Pemilu 2009 tidak perlu menjalani tahapan verifikasi faktual.

Beberapa syarat untuk lolos dalam proses verifikasi faktual, antara lain, memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah provinsi, memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol di kabupaten/kota bersangkutan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Abdul Hafiz Anshary mengatakan, setelah verifikasi administrasi selesai, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual parpol di daerah-daerah. ”Kami sudah mengundang semua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk pelaksanaan verifikasi administrasi.

Jadi, kami tidak mengirim berkas-berkas parpol ke daerah karena nanti akan lambat,” kata Hafiz.

Menurut Hafiz, KPU daerah harus mengambil berkasnya ke Jakarta karena waktu untuk verifikasi parpol tinggal sedikit lagi. KPU harus mengumumkan hasil verifikasi parpol serta penetapan parpol sebagai peserta pemilu pada 5 Juli mendatang.

”Kami khawatir kalau dikirim akan terlambat sampai ke daerah dan cara-cara verifikasi tak seragam. Untuk itu, kami sepakat dalam rapat pleno mengundang KPU daerah untuk menerima berkas secara langsung,” ujarnya.

Validitas data yang dijadikan acuan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2009 sangat penting karena persyaratan yang mesti dipenuhi parpol sangat bergantung pada besaran jumlah penduduk berikut jumlah wilayah administratif. Terkait itu, KPU mesti memastikan tidak ada masalah menyangkut jumlah penduduk berikut jumlah kabupaten/kota dan kecamatan.

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) sependapat bahwa KPU mesti sejak awal memastikan data mana yang dijadikan acuan.

Pasalnya, jumlah penduduk senantiasa berubah. Jumlah kabupaten/kota bertambah karena ada pemekaran daerah. Sementara itu, jumlah kecamatan kadang- kadang tidak terdata cepat sampai ke tingkat pusat.

Belum ada pelanggaran

Menanggapi proses verifikasi administrasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2009, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui belum menemukan pelanggaran. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers tiga anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Wahidah Suaib, dan Wirdyaningsih. (MZW/SIE/DIK)

Tulisan ini dikutip dari Kompas.com, 1 Juni 2008

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication