Banda Aceh | Harian Aceh – Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan para Komisioner KIP siap mundur bila Pemilukada Aceh ditunda. Sebab, penundaan Pemilukada akan menyulitkan pihaknya.
Hal ini disampaikan Salam Poroh di depan Peserta Pelatihan Penyusunan Rencanan Strategis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan KIP se-kabupaten/kota di Hotel Naggroe, Banda Aceh, Sabtu (7/1) pagi. Kepada wartawan, usai acara itu, Salam Poroh menjelaskan, bila penundaan kembali terjadi, tentu akan sangat merepotkan KIP Aceh. “Saya sedih, sudah sejauh ini masih ada pikiran-pikiran untuk melakukan penundaan,” katanya.
Soal pembukaan kembali pendaftaran peserta, lanjut Salam, asal dasar hukumnya kuat, KIP siap melaksanakannya. Tapi bila sebaliknya, kata dia, tak akan dijalankan. “Sejauh ini, belum ada arahan dari KPU soal ini,” katanya. “Bila KPU nanti akhirnya memutuskan menunda pemilukada, kemungkinan saya mundur.”
Menurut Salam, sampai sejauh ini, baru Akmal Abzal, salah satu komisioner KIP Aceh yang memiliki komitmen sama dengan dirinya. “Yang sudah saya dengar (juga ingin mundur) Pak Amal,” kata Salam.
Soal usulan Partai Aceh untuk mendiskualifikasi Irwandi Yusuf dari calon Gubernur Aceh, Salam menjawab, “Itu harus hati-hati, apakah betul yang bersangkutan itu memang kader parpol tersebut. Jangan sembarang dituduh anggota partai, nanti bisa berbalik tuduhannya.”
Sementara itu, ditanya soal komitmen pengunduran dirinya bila pemilukada ditunda, Akmal Abzal cepat mengelak. “Saya tidak ada mengatakan itu,” katanya pada wartawan.
Menurut Akmal, dia hanya merasa perlu mempertimbangkan untuk mundur atau tetap bertahan sebagai komisioner KIP bila tahapan pemilukada dijalankan tidak berlandaskan hukum yang berlaku. “Jangan sampai kita kerja dengan hukum yang tak pasti, karena sejarah akan mencatat bahwa kita gagal menjalankan sebuah produk hukum,” jelasnya.
“Jadi, bila memang nanti ditunda dengan kekuatan hukum yang kuat, why not (mengapa tidak)?” lanjutnya. Proses hukum itu, kata dia, harus pasti karena azas penyelenggaraan pemilukada adalah kepastian hukum. “Kalau kepastian hukum itu sudah tak jelas, maka itu patut dipertimbangkan apakah bertahan atau mundur,” katanya.
Sementara itu, Roby Syahputra, Komisioner KIP Aceh yang membidangi logistik yang ditanyai wartawan soal rencana pengunduran diri dari komisioner KIP Aceh bila pemilukada ditunda, mengatakan hal itu masih pendapat pribadi Ketua KIP Aceh Salam Poroh. “Itu pendapat ketua. Kami belum pernah membawa soal sikap ini dalam rapat,” katanya.
Menurut Roby, hal tersebut sah-sah saja sebagai sikap pribadi dari masing-masing komisioner KIP Aceh. “Silakan saja, itu hak masing-masing. Tapi tentu ada mekanismenya,” katanya.(dad)
Source : Harian Aceh