Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum hari Sabtu (31/5) dini hari mengumumkan bahwa
Suasana Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (30/5) sejak pagi hari sudah dijejali anggota partai politik yang akan melengkapi berkas pendaftaran. Mereka bergerombol di lantai II Gedung KPU, dan secara bergantian masuk ke ruang sidang utama, tempat KPU memverifikasi berkas-berkas pendaftaran parpol.
Padahal KPU sudah menutup waktu perbaikan berkas pendaftaran parpol, Kamis (29/5) lalu.
Sekitar pukul 19.00, seluruh bagian Gedung KPU ”disterilkan”. Semua pengunjung di minta keluar dari gedung. Mereka kemudian berjubel di depan pintu gerbang KPU, sehingga memacetkan Jalan Imam Bonjol.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, banyak parpol yang hanya menyerahkan satu rangkap dokumen kepengurusan, padahal KPU sudah meminta tiga rangkap. Dari 64 parpol yang sudah menyampaikan pendaftaran ke KPU, lanjutnya, hanya dua parpol yang tidak memerlukan perbaikan.
Untuk 16 parpol yang sudah pasti menjadi peserta Pemilu 2009, tidak perlu menjalani tahapan verifikasi faktual.
Beberapa syarat untuk lolos dalam proses verifikasi faktual, antara lain, memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah provinsi; memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol di kabupaten/kota bersangkutan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, setelah verifikasi administrasi selesai, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual parpol di daerah-daerah. “Kami sudah mengundang seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan verifikasi administrasi. Jadi, kami tidak mengirim berkas-berkas parpol ke daerah, karena nanti akan lambat,” kata Hafiz.
Menurut Hafiz, KPU daerah harus mengambil berkasnya ke Jakarta, karena waktu untuk verifikasi parpol tinggal sedikit lagi. KPU harus mengumumkan hasil verifikasi parpol serta penetapan parpol sebagai peserta Pemilu pada 5 Juli mendatang.
“Kami khawatir kalau dikirim akan terlambat sampai ke daerah, dan cara-cara verifikasi tidak seragam. Untuk itu kami sepakat dalam rapat pleno, mengundang KPU untuk menerima berkas secara langsung,” kata Hafiz.
Validitas data yang dijadikan acuan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2009, sangat penting, karena persyaratan yang mesti dipenuhi parpol sangat tergantung pada besaran jumlah penduduk berikut jumlah wilayah administratif. Terkait itu, KPU mesti memastikan tidak ada masalah menyangkut jumlah penduduk berikut jumlah kabupaten/kota dan kecamatan.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar), sependapat bahwa KPU mesti sejak awal memastikan data mana yang dijadikan acuan.
Pasalnya, jumlah penduduk senantiasa berubah. Jumlah kabupaten/kota bertambah karena adanya pemekaran daerah. Sementara jumlah kecamatan kadang-kadang tidak terdata cepat sampai ke tingkat pusat.
Belum ada pelanggaran
Menanggapi proses verifikasi administrasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2009, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui belum menemukan pelanggaran. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers tiga Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih.
Wahidah mengungkapkan, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan dalam verifikasi administrasi parpol, di antaranya mengenai kartu tanda anggota (KTA) parpol yang diserahkan ke KPU. Menurut Wahidah, setiap parpol mempunyai desain KTA yang berbeda-beda. (SIE/MZW/DIK)
Tulisanini dikutip dari Kompas Cetak Online, 31 Mei 2008