Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh masih memandang tahapan pemilu kepala daerah di Aceh yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan Aceh cacat hukum selama masih menggunakan landasan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Partai lokal terbesar di Aceh itu belum akan mendaftarkan kandidatnya selama qanun baru untuk Pilkada Aceh masih menggunakan qanun lama tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi saat dihubungi Kompas, Kamis (5/1). Pernyataan Fachrul tersebut menanggapi kesepakatan dalam pertemuan antara sejumlah petinggi Aceh dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (4/1).
Dalam pertemuan itu, para pihak terkait bersepakat Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012. Mereka juga sepakat membawa usulan DPR Aceh tentang perlunya dibuka pendaftaran kandidat pasangan calon kepala daerah kembali ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Pilkada terus berlangsung
Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pilkada sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU tentang usulan DPR Aceh untuk membuka kembali pendaftaran kandidat.
Kemarin, Menteri Koor-dinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rangkaian penembakan dan pembunuhan di Aceh tidak terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat. Djoko yang ditemui seusai peringatan ulang tahun ke-5 Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Kamis (5/1), menegaskan, penembakan di Aceh lebih terkait dengan kesempatan kerja dan pemberdayaan penduduk lokal. Kesimpulan itu disampaikan seusai bertemu Kapolri dan Muspida Aceh.
”Ada kecemburuan dalam proses kesempatan kerja dan keterlibatan dalam pembangunan. Pasti kita akan mencari akar masalah,” ujar Djoko. (ONG/HAN)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.