Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Palembang, segenap jajaran Poltabes Palembang sepertinya memiliki sebuah ”pekerjaan rumah” yang cukup penting. Yakni menyelesaikan semua dugaan kecurangan terkait dugaan pidana yang dilaporkan semua tim advokasi dan pasangan calon, mulai dari nomor urut 1, 2, 3, hingga 4.Berbagai bentuk dugaan kecurangan yang sempat masuk, di antaranya, laporan mengenai penggelembungan daftar mata pilih (DPT), pelecehan pasangan calon dengan cara merusak atribut kampanye, dugaan jual beli kartu pemilih, dan pelanggaran administratif selama masa tenang.
Sesuai dengan catatan Kompas, pada awal masa tenang, tanggal 4 Juni 2008, ratusan massa perwakilan kecamatan dan organisasi massa berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palembang dan KPU setempat. Mereka yang mengklaim sebagai pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Sarimuda dan Iqbal Romzi ini menyuarakan tuntutan kepada KPUD agar menunda pelaksanaan Pilkada Palembang yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (7/6).
Menurut M Sanusi, salah satu koordinator pengunjuk rasa, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran. Satu hal yang cukup mencolok adalah tentang banyak beredarnya kartu pemilih ganda. Hal ini maksudnya, banyak warga yang sudah meninggal dunia, tetapi tetap masuk sebagai daftar mata pilih dan diterbitkan kartu pemilih bagi almarhum-almarhumah tersebut.
”Ini indikasi pidana karena di dalamnya termuat unsur pidana jenis penipuan dan upaya manipulasi untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kami nuntut persoalan ini diselesaikan dulu sebelum pencoblosan dilakukan. Ini alasan penting mengapa pilkada harus ditunda dulu,” katanya.
Dua hari berikutnya, dugaan kecurangan pilkada juga dibeberkan pasangan calon Eddy Santana Putra-Romi Herton kepada media massa. Menurut Dindin Suudin, pengacara sekaligus tim advokasi pasangan tersebut, kecurangan yang ditemukan salah satunya adalah dugaan ”jual beli” kartu pilih. Salah satu pejabat TPS di tingkat kecamatan memberikan pengakuan bahwa sudah menjual puluhan kartu pemilih kepada seseorang.
Kepala Poltabes Palembang Komisaris Besar Zainul Arifin saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak akan mengesampingkan laporan dugaan kecurangan. Saat ini, dia telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidik dengan fokus pada dugaan kecurangan. Polisi telah menerima laporan dan bukti dari Panwas sehingga tinggal menyelidiki. (ONI)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 8 Juni 2008