Home > Education > Political Marketing > Verifikasi Calon DPD: KIP Temukan Bukti Dukungan Palsu

Verifikasi Calon DPD: KIP Temukan Bukti Dukungan Palsu

BANDA ACEH – Meskipun verifikasi faktual terhadap dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum dimulai, tapi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh telah menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya, pengambilan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemiliknya dan pemalsuan tandata tangan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhari, kepada Serambi, Jumat (25/7). “Sebelum ke lapangan untuk memverifikasi berkas dan bukti dukungan calon anggota DPD, ternyata petugas kami sudah menemukan beberapa kejanggalan dan pelanggaran, berupa fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan palsu,” ungkapnya seraya menyatakan pihaknya hanya dikirim berkas dan dukungan dari 29 calon anggota DPD untuk diverifikasi faktual.

Bahkan, kata Aidil, salah seorang calon anggota DPD, tanpa sepengetahuan pemiliknya, diketahui dengan sengaja mengantongi fotocopy KTP, plus memalsukan tanda tangan sekretaris KPU Kota Banda Aceh, Sulaiman Ismail.

Atas tindakan itu, Sulaiman mengaku keberatan dan sedih terhadap prilaku tak terpuji salah seorang calon DPD––yang secara sengaja telah memalsukan tanda tangan dan mengambil KTP miliknya tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengaku, kalau dirinya tidak pernah memberikan dukungan––baik berupa tandatangan atau fotocopy KTP––kepada salah seorang calon anggota DPD.

“Pernyataan dukungan dan tandatangan terhadap salah seorang dari 29 calon DPD yang akan kami verifikasi pada 29 Juli 2008 adalah palsu,” katanya tanpa bersedia menyebutkan identitas calon DPD yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, sesuai etika, katanya lagi, pelanggaran akan diumumkan setelah dilakukan verifikasi faktual.

Kecuali itu, Aidil Azhari menambahkan, sesuai pasal 266 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, antara lain menyebutkan, tindakan pemalsuan surat dukungan dan KTP, merupakan pelanggaran pidana yang dapat diancam pidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. Karena itu, tambah Aidil, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan, supaya melapor ke polisi.

PPK Dilantik

Pada bagian lain, ia mengatakan, untuk mempercepat proses dan tahapan Pemilu 2009, KIP Banda Aceh, hari ini Sabtu (26/7), akan melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari sembilan kecamatan di wilayah Kota Banda Aceh.(awi)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
29 Calon DPD Lolos Verifikasi
Verifikasi Faktual DPD: Bakal Calon Mulai Berguguran
Sembilan balon DPD Aceh palsukan data
45 Calon DPD Asal Sumbar Lolos Verifikasi Faktual

Leave a Reply